TOGELWOW



TOGELWOW
totogenap
POKERWOW
POKERWOW

KUMPULAN BANDAR TOGEL ONLINE AMAN DAN TERPERCAYA
Belakangan ini banyak sekali BO yang curang dan tanpa segan mengubah bettingan membernya tanpa memikirkan kondisi member , untuk itu para pemain BO harus jelih dalam memilih BO , untuk itu kami menyediakan BO yang sudah terbukti terpercaya .

Berikut kumpulan Bandar Togel Online aman dan terpercaya yang ada di all list rekomendasi dengan aneka ragam pasaran, Silahkan daftar sesuai dengan pasaran yang di inginkan.
Klik “NAMA BO”  untuk mendaftar.
Dan disarankan jika register akun baru untuk bergabung dengan Referral “KAMI” agar akun dan transaksinya jauh lebih aman.

TOGELWOW

totogenap

NB: Bagi Anggota yang Terdaftar di Refferal “KAMI” jika ada masalah bisa langsung konfirmasi ke kami dan akan kami bantu sampai masalahnya tuntas setuntasnya.
===================================

Selasa, 09 Mei 2017

HAKIM PUTUSKAN AHOK DIJATUHKAN VONIS 2 TAHUN PENJARA



Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara dan ditahan dalam sidang kasus dugaan penodaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/17).

Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. Majelis hakim juga menilai kasus yang menimpa Ahok murni merupakan kasus pidana dan sama sekali tak berkaitan dengan masalah kebinekaan, seperti yang disampaikan pembela dalam pembelaaanya. Majelis hakim juga tidak melihat alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan, antara lain terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan hal yang meringankan, antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono menuntut Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus dugaan penodaan agama. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam lanjutan sidang yang berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4/17) pagi.

Jaksa menganggap sebagai terdakwa, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.

Menurut JPU, Ahok telah membuat pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama dibebani biaya perkara Rp 10.000," ujar Ali Mukartono.

Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Banding

Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan banding atas vonis hakim Pengadilan Jakarta Utara.

"Kami banding," ujar Ahok dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara. Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun dengan 2 tahun masa percobaan.

0 comments:

Posting Komentar